Kamis, 13 Oktober 2011

Cermat pilih dokter ahli kawat gigi

MEMASANG kawat gigi sebagai upaya memperbaiki  fungsi kesehatan dan estetika kini telah banyak dipilih.  Namun begitu, minimnya pengetahuan masyarakat tentang kedokteran gigi kerap menimbulkan masalah.  Tak sedikit ditemukan kasus malpraktik dari oknum dokter gigi atau orang yang mengaku kompeten dalam bidang gigi.

Untuk mengantisipasi adanya kerugian dalam hal praktik pemasangan kawat gigi, masyarakat lebih cermat memilih pelayanan pemasangan kawat gigi. Banyak dokter gigi atau orang yang mengaku ahli gigi yang sebenarnya tak kompeten melakukan pemasangan kawat gigi. Karena salah prosedur akibatnya bisa membahayakan pasien. Hati-hatilah dalam memilih perawatan.

Supaya tidak salah pilih,  ada beberapa cara sederhana yang dapat dijadikan panduan.  Yang paling mudah adalah mengetahui bahwa dokter yang berpraktik memiliki gelar spesialis ortodontis atau disingkat SpOrt.  Seorang dokter gigi harus menjalani pendidikan tambahan 3 hingga 4 tahun  untuk mendapat gelar ini.

Ortodontis merupakan salah satu dari tujuh cabang kedokteran gigi.  Yang tercakup dalam ortodontis adalah oklusi atau terkatupnya gigi geligi atau kedaan di mana gigi rahang atas bertemu rahang bawah. Kelainan oklusi (maloklusi) dapat dibagi menjadi tiga tingkat, mulai dari susunan tidak rata atau berjejal,  gigi tonggos (overbite), hingga perkembangan rahang yang tak harmonis. Masalah-masalah seperti itulah yang bisa diatasi oleh seorang spesialis ortodontis.
Dengan penanganan dokter spesialis yang tepat, tujuan pengobatan tentu akan bisa tercapai. Lama perawatan dan pemasangan gigi bervariasi, yakni 1-3 tahun dengan waktu kontrol setiap 3-5 minggu.
Namun bila datang ke orang yang salah, tentu akibatnya bisa sangat bahaya. Jangan main-main karena dampaknya bisa seumur hidup. Kepala bisa pusing-pusing, gangguan pada rahang, dan biasanya lebih sulit diperbaiki. 
Setiap bulan, menerima pasien yang harus diperbaiki atau dirawat ulang akibat kesalahan dalam praktik ortodontis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar